Seperti Kereta Maglev yang terus melaju dan menginpirasi

Banner 468

Featured entries

MagLev Train

Posted by Irendy on - -


Hai sob! sekadar mau sharing aja nih about Maglev train,hehe. Soalnya banyak yang nanya kenapa tagline blog saya nyerempet-nyerempet ke Maglev segala,haha. Dan setelah berpetualang di dunia maya, this is my explanation..Here we go!
Maglev tuh singkatan dari MAGnetically LEVitated trains yang terjemahan bebasnya adalah kereta api yang mengambang secara magnetis dan Sering juga sih disebut kereta api magnet. Prinsip dari kereta api ini adalah memanfaatkan gaya angkat magnetik pada relnya sehingga terangkat sedikit ke atas, kemudian gaya dorong dihasilkan oleh motor induksi. Kereta ini mampu melaju dengan kecepatan sampai 650 km/jam (404 mpj) jauh lebih cepat dari kereta biasa. Beberapa negara yang telah menggunakan kereta api jenis ini adalah Jepang, Perancis, Amerika, dan Jerman. Dikarenakan mahalnya pembuatan relnya, di dunia pada 2005 hanya ada dua jalur Maglev yang dibuka umum, di Shanghai dan Kota Toyota.
[ Read More ]

SINERGITAS GOOD GOVERNANCE, DEMOKRASI, DAN E-GOVERNMENT DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT

Posted by Irendy on - -


I.   Pendahuluan
Dewasa ini, perkembangan ilmu pengetahuan sudah semakin pesat. Hal ini juga dapat menjadi indicator bahwa pola kehidupan sosial masyarakat sudah semakin berkembang dan masalah yang harus diatasi juga semakin complicated. Ilmu administrasi publik yang pada dasarnya merupakan disiplin ilmu yang memiliki tujuan to protect, to regulate, and to service the citizen tentu saja juga ikut berkembang sejalan dengan perubahan yang ada di masyarakat. Berbagai macam paradigma dan konsep telah dimiliki oleh ilmu administrasi publik yang tentu saja digunakan sesuai dengan perkembangan zaman. Paradigma-paradigma tersebut digunakan untuk menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat, mulai dari paradigma dikotomi politik dan administrasi, prinsip-prinsip administrasi, administrasi publik sebagai ilmu politik, administrasi publik sebagai ilmu administrasi, admiistrasi publik sebagai ilmu administrasi publik, administrasi publik sebagai administrasi pembangunan, reformasi administrasi, New Public Management, hingga Good Governance. Paradigma yang disebutkan terakhir akan banyak dikupas setelah ini, karena berkaitan dengan konsep electronic government yang saat ini sedang marak diisukan untuk dapat digunakan di berbagai sistem pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagai sarana untuk pemberdayaan (empowering) masyarakat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Dengan ini, masyarakat diharapkan lebih mendapatkan pelayanan publik yang memuaskan dan memiliki andil untuk menentukan kebijakan yang akan diambil pemerintah melalui transparansi dan akuntabilitas publik.
[ Read More ]

Kepemimpinan Efektif di Inggris

Posted by Irendy on - -


1.1   LATAR BELAKANG
Demokrasi telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia tentang tatanan sosio-politik yang ideal. Di zaman modern sekarang ini, hampir semua negara mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Seperti diketahui dari penelitian Amos J. Peaslee pada tahun 1950, dari 83 UUD negara – negara yang diperbandingkannya, terdapat 74 negara yang konstitusinya secara resmi menganut prinsip kedaulatan rakyat. Jumlah ini tentunya semakin bertambah dengan semakin berkembangnya zaman yang menghendaki adanya jaminan kebebasan bagi setiap warga negara. Banyak negara yang  menggunakan sistem politik demokrasi ini karena negara-negara tersebut menilai bahwa demokrasi apabila dijalankan dengan baik akan menghindarkan suatu negara dari adanya kediktatoran, menimbulkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, adanya jaminan kebebasan, memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan, adanya tanggung jawab moral, adanya persamaan politik, mencari perdamaian, dan mewujudkan kemakmuran masyarakat. Pada umumnya, negara yang menggunakan demokrasi ini adalah negara-negara berkembang dan maju yang apabila dilihat dari segi modal sosial dan pertumbuhan ekonominya memang sudah mampu untuk menjalankan sistem politik demokrasi.   Walaupun demikian, ternyata masih ada juga beberapa negara yang tidak menggunakannya seperti Bolivia, Kuba, dan Venezuela yang menganut sistem politik sosialis yang cenderung otoriter. Di samping itu, ada juga suatu negara yang mencoba memadukan paham sosialis dan demokratis yang sering disebut dengan sosial-demokrasi seperti yang diterapkan oleh Argentina.
[ Read More ]

DEHUMANITAS SEBAGAI DAMPAK PEMBANGUNAN REZIM ORDE BARU (Review Buku Berjudul Gagalnya Pembangunan : Kajian Terhadap Akar Krisis Indonesia -- Penulis: Andrinof Chaniago)

Posted by Irendy on - -


Ketika berbicara tentang Orde Baru (Orba), kata “pembangunan” pasti akan senantiasa menyertainya. Hal itu tidak terlepas dari fokus pemerintah yang pada saat itu lebih menitikberatkan pada program-program pembangunan ekonomi untuk memodernisasikan masyarakat Indonesia. Pemilihan fokus ini bisa dimaklumi karena pada era Orde Lama (Orla) yang mana lebih memfokuskan pada pembangunan politik luar negeri ala Soekarno, jantung pembangunan ekonomi di dalam negeri pada saat itu serasa berhenti berdetak, apalagi pada saat menjelang runtuhnya Orla. Tingginya inflasi yang salah satu penyebabnya adalah destabilitas politik membuat harga barang-barang pokok naik cukup tajam, sehingga pada waktu itu banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membeli kebutuhan pokok mereka. Bahkan, pada tanggal 13 Desember 1965, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa Rp 1000,00 uang lama harus ditukarkan dengan uang baru senilai Rp 1,00. Bisa dibayangkan betapa kalutnya perekonomian Indonesia pada saat itu. Oleh karenanya, rezim Soeharto sangat berkepentingan untuk menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.  
[ Read More ]

Demokrasi dalam Monarki

Posted by Irendy on - -


Beberapa waktu yang lalu, Provinsi D.I. Yogyakarta sering dikumandangkan di beberapa media, baik cetak, audio, ataupun audiovisual. Tulisan ini sekadar mengingatkan pembaca mengenai polemik 'Keistimewaan' yang didapatkan oleh Yogyakarta serta kaitannya mengenai alam demokrasi di sana yang tentu saja penguraiannya berdasarkan kacamata penulis. 
Ketika recovery korban dan lokasi gempa sedang berjalan, terhembus kabar dari pemerintah pusat bahwa akan diadakan pemilihan kepala daerah di Yogyakarta, sebuah provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan tersendiri karena track record-nya dalam mendirikan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seperti yang tertulis dalam pasal 122 UU nomor 22 tahun 1999 beserta penjelasannya dimana hal ini juga teah diakui pada UU 32 nomor 2004, pengakuan keistimewaan Provinsi Istimewa Yogyakarta didasarkan pada asal-usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional, sedangkan isi keistimewaannya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam.
[ Read More ]

Grand Strategy Menciptakan Pemimpin dari Kampus

Posted by Irendy on - -


Inti kepemimpinan seperti yang pernah dikemukakan oleh Ordway Tead dan Stephen Robbins adalah kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain agar orang lain tersebut mau mengikuti apa yang diinginkannya (Pasolong, 2008). Tapi, bagi ayas (baca:saya), kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil Tuhan di bumi ini sehingga apa yang dilakukannya dapat bermanfaat bagi banyak orang. Banyak orang di sini tidak hanya berarti untuk orang-orang yang hidup pada era si pemimpin itu masih hidup saja, tetapi juga untuk orang-orang yang hidup pada era si pemimpin tadi telah meninggal fisiknya. Oleh karena itu, sesungguhnya ide-ide besar yang dikemukakan oleh seorang manusia harusnya dituangkan ke dalam secarik kertas, sebuah batu, atau apapun itu yang bisa membuat generasi penerusnya dapat mempelajari ide-idenya. Jika tidak, generasi-generasi penerus tidak akan memiliki kesempatan untuk mengadopsi ide-ide besarnya. Contohnya saja bangsa kita sendiri yang sedari dulu kepeduliannya dengan budaya tulis masih kurang sehingga kita tidak memiliki rekam jejak yang relatif lengkap terhadap prestasi bangsa kita sendiri. Kita tidak tahu dengan tepat bagaimana cara Kerajaan Majapahit yang wilayahnya membentang dari semenanjung Malaka di sebelah Barat, Filipina di sebelah Utara, dan Papua di sebelah Timur menjalankan roda pemerintahannya sehingga mampu bertahan sampai dua ratus tahun lamanya. Hal ini sangat ironi apabila disandingkan dengan pepatah yang sering nyanggong di telinga kita, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenal sejarahnya”. Tidak jelas juga apakah hal ini dikarenakan tidak adanya serat, kitab, ataupun buku yang menjadi semacam memorinya, atau memang kaum muda Indonesia yang malas memerhatikan sejarahnya. Padahal, agar kaum muda mampu menjadi pemimpin masa depan di Indonesia, mencintai budaya tulis adalah suatu keharusan. Lihat saja masa muda Soekarno, Hatta, Tan Malaka, dan tokoh bangsa lainnya yang sangat akrab dengan budaya tulis. Merujuk lebih jauh ke belakang, Nabi Muhammad SAW pada saat hendak menjadi Nabi, beliau pun dipaksa untuk mengenali budaya tulis. Sebab, orang-orang yang mampu menguasai informasi, mereka itulah calon pemimpin.
[ Read More ]

BERAKSI KREATIF UNTUK INDONESIA

Posted by Irendy on - -


Mungkin bagi sebagian orang terasa janggal dengan judul di atas, “Beraksi Kreatif untuk Indonesia”. Mengapa tidak memakai “berpikir kreatif” saja yang mana istilah itu lebih akrab di telinga kita? Penulis menilai istilah “beraksi kreatif” itu lebih dinamis dan lebih berorientasi ke masa depan daripada istilah ‘berpikir kreatif” yang sering kita dengar. Lebih dinamis karena dengan kita beraksi secara langsung, maka kita bisa tahu secara langsung sebenarnya kondisi lapangan yang kita hadapi, bukan hanya gambaran-gambaran semu saat kita masih dalam proses berpikir. Bahkan, terkadang di saat kita beraksi itu kita menemukan ide-ide baru yang dapat menyempurnakan cara berpikir kita akan suatu hal. Sedangkan lebih berorientasi ke masa depan karena sesungguhnya tanpa kita sadari ketika kita akan melakukan sesuatu hal, otak kita tentunya akan berpikir terlebih dahulu untuk melakukan aksi itu. Jadi, menurut penulis, di saat kita akan melakukan suatu aksi atau sedang dalam proses aksi, pasti terdapat proses berpikir walaupun terkadang proses berpikir tersebut tidak secara matang. Sehingga di sini penulis merasa lebih sreg bila memakai istilah “beraksi kreatif” daripada “berpikir kreatif”, karena takutnya apabila kita terlalu lama berpikir, maka yang lahir adalah NATO (Not Action Talk Only). 
Kemudian, yang dimaksud dengan “untuk Indonesia” dalam judul di atas adalah beraksi kreatif untuk “perekonomian” Indonesia. Mengapa harus “perekonomian”? Karena setelah sempat terpuruk akibat krisis finansial kiriman Amerika Serikat, perekonomian di Indonesia saat ini sedang membutuhkan gagasan-gagasan segar untuk membangun kembali iklim yang kondusif bagi bidang bisnis dan investasinya. Aktor-aktor penggerak ekonomi seperti para entrepreneur dan penanam modal harus dibangkitkan kembali oleh pemerintah melalui sejumlah kebijakan yang populis bagi mereka. Terkait juga dengan populasi penduduk Indonesia yang dari hari ke hari semakin bertambah. Hal ini tentunya membuat masalah penyediaan lapangan kerja menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Apalagi dengan adanya krisis finansial kemarin yang semakin memperbanyak korban PHK di Indonesia. Pada bulan November 2008, Depnakertrans mengatakan ada 20.000 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). ILO mengungkapkan pada bulan Januari 2009 jumlah pengangguran telah mencapai 24.000 orang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah bersama stakeholders yang lain seperti privat, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media massa mulai memberikan perhatian yang ekstra terhadap potensi ekonomi domestik sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Potensi ekonomi domestik yang saat ini sedang hangat dibicarakan dan mendapat perhatian khusus dari pemerintah adalah ekonomi kreatif. Contoh perhatian khusus ini adalah penetapan tahun 2009 sebagai tahun Indonesia Kreatif yang sebenarnya sudah dicanangkan sejak peringatan Hari Ibu tanggal 22 Desember 2008 yang lalu. Langkah konkrit yang telah dijalankan adalah penerbitan Inpres nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan studi pemetaan ekonomi kreatif yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan untuk memotret kondisi industri-industri kreatif di Indonesia, sehingga dalam menetapkan kebijakan dan strategi akan lebih terfokus. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya bila kita berkenalan terlebih dahulu dengan “makhluk” yang disebut ekonomi kreatif ini. Setelah itu, baru kita akan membahas strategi untuk menumbuhkembangkan semangat berekonomi kreatif di dalam jiwa rakyat Indonesia, khususnya para pemuda, sehingga Indonesia benar-benar mampu untuk berekonomi secara mandiri.
[ Read More ]

PENDEKATAN DECISION MAKING & IMPACT DALAM KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Posted by Irendy on - -


A.     Pengertian Kebijakan Lingkungan
Di tengah isu global warming yang semakin mendunia ini, agenda-agenda penyelamatan bumi (save our earth) dari ekses-eksesnya seperti kondisi iklim yang berubah-ubah, pencairan es di kutub utara dan selatan, serta efek rumah kaca, telah menjadi agenda wajib bagi semua pemerintah di setiap negara untuk menindaklanjutinya. Hal ini semata-mata didasari pada semangat untuk menyelamatkan planet biru yang “sementara ini” merupakan tempat tinggal manusia satu-satunya. Bentuk tindak lanjut ini bisa dilihat dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di setiap negara. Apakah mereka benar-benar membuat dan menerapkan kebijakan lingkungannya dengan tepat, atau hanya membuat suatu kebijakan lingkungan yang ala kadarnya agar tidak dikecam oleh lingkungan internasional.
Sebagai cerminan hal di atas, bisa dilihat pada diri pemerintahan Indonesia sendiri. Indonesia sebagai salah satu negara tropis, agraris, dan maritim di dunia, diharapkan mampu banyak berkontribusi untuk menjaga kelestarian alam yang ada, terutama di negaranya terlebih dahulu. Namun sayangnya, pemerintah dalam menerapkan beberapa kebijakan lingkungannya justru membuat rakyat semakin menderita dan lingkungan menjadi tidak lestari lagi. Contohnya saja UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang mana UU ini melegalkan privatisasi air sehingga air tidak bisa dinikmati lagi secara gratis oleh rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Selain itu juga ada UU nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang justru menyingkirkan wilayah kelola rakyat dan petambak tradisional karena dalam penerapannya pemerintah lebih memerhatikan kepentingan investor asing. Implementasi UU yang tidak benar ini pada akhirnya justru mengkhianati semangat dari diterbitkannya kebijakan lingkungan itu. Dalam membuat suatu keputusan yang terkait dengan kebijakan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu berpikir dengan matang dampak dari keputusan yang akan diambilnya. Masukan-masukan yang didapat saat hearing dengan para akademisi, tokoh masyarakat, dan LSM, harus sungguh-sungguh diperhatikan oleh para decision maker dalam membuat suatu keputusan. Oleh karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya bila diketahui terlebih dahulu apa yang sebenarnya dimaksud dengan kebijakan lingkungan itu, dan agar lebih memahaminya, istilah tersebut akan diuraikan satu demi satu terlebih dahulu.
[ Read More ]

The Role, Function, and Deliberative Administration As An Act of Administration Science

Posted by Irendy on - -

I. Pendahuluan
Ilmu administrasi memang sudah sejak lama identik dengan warna abu-abu yang memiliki makna kekaburan (absurd), namun hal itu bukan berarti bahwa administrasi adalah ilmu yang tidak jelas dan tidak memiliki arah tujuan. Administrasi yang secara konsep adalah sarana untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan sebelumnya melalui upaya kerja sama dalam kelompok atas dasar rasionalitas tertentu, justru memiliki fungsi-fungsi dan nilai-nilai yang bersifatuniversal application (Zauhar, 1992). Unsur-unsur di dalam administrasi seperti organisasi, manajemen, komunikasi, tata usaha, personalia, keuangan, material, dan humas, juga akan selalu ada dalam setiap kegiatan administrasi walau bagaimanapun bentuknya.
Fungsi-fungsi yang bersifat universal application ini antara lainPlanning, Organizing, Actuating, dan Controlling. Di mana sebenarnya dalam Organizing masih tercakup aspek staffing, dalam actuating yang masih tercakup aspek Directing dan Coordinating, serta dalamControlling yang masih tercakup aspek reporting dan budgeting, sehingga ada juga pakar administrasi seperti Luther H. Gullick dan Lyndall Urwick yang menyingkat fungsi-fungsi itu dengan sebutan POSDCoRB (Islamy, 1984).
Keempat fungsi tersebut memiliki muara yang sama, yaitu berusaha menciptakan nilai-nilai keteraturan dan keamanan, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan segala permasalahan hidupnya dengan lebih mudah dan lebih nyaman. Keteraturan merupakan esensi dari administrasi yang dapat ditemukan di semua bentuk dan konsep dari administrasi, seperti administrasi bisnis, administrasi pemerintahan, administrasi dalam konsep tata usaha, ataupun administrasi dalam konsep pelayanan (Ali, 2004). Sebagai contoh adalah keteraturan yang terkandung dalam konsep tata usaha yang sangat membutuhkan adanya prosedur yang jelas dalam melakukanfiling arsip-arsip organisasi. Dengan terdapatnya suatu kejelasan prosedur, akan terdapat suatu keteraturan penyimpanan arsip-arsip yang menjamin arsip-arsip itu akan aman (tidak hilang) dan mudah untuk digunakan oleh entitas organisasi. Adanya keteraturan juga dapat menjadi indicator ada tidaknya administrasi. Administrasi tidak dapat diterapkan pada suatu kerumunan (crowd) yang tidak teratur dalam proses kerja samanya dan atau tidak memiliki suatu tujuan tertentu.
Hal di ataslah yang sebenarnya melatarbelakangi munculnya ilmu administrasi dan membuat administrasi akan selalu ada bersamaan dengan munculnya human race, serta akan selalu dipakai selama manusia masih hidup. Administrasi merupakan unsur absoluteyang harus ada dalam setiap usaha kelompok dan menandai setiap usaha pencapaian tujuan secara kolektif. Sekalipun administrasi itu berbeda bentuknya sesuai dengan sifat usahanya, namun secara substansial ia adalah sama. Nilai-nilai administrasi Insya Allah selalu ada, sekalipun ia berada di masyarakat primitif. Ia akan bertambah canggih seiring dengan bertambah maju dan kompleksnya masyarakat.
Administrasi merupakan alat dan bukan merupakan tujuan. Dengan demikian, maka tujuan akhir administrasi tidak berbeda dengan tujuan akhir organisasi (Zauhar, 1992). Administrasi diciptakan untuk melayani organisasi agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik. Oleh karena itu, administrasi dituntut untuk menetapkan tujuan jangka pendek dan jangka menengah. Hal ini mencakup keteraturan aktivitas yang dilaksanakan, penyediaan dan penggunaan SDM dan material secara bijaksana, pengurangan pemborosan, keekonomisan dalam operasional, kepuasan pelanggan, kesejahteraan pegawai, pemecahan masalah secara cepat dan lain-lain.
Tidak ada organisasi yang sukses dalam mencapai tujuannya tanpa didukung oleh administrasi yang efektif. Di dalam konteks yang agak luas, pencapaian tujuan ekonomi, sosial, politik, militer, atau keagamaan dari suatu organisasi sangatlah bergantung pada administrasi yang efisien. Usaha kelompok bertanggung jawab untuk memajukan masyarakat dan sebaliknya kemajuan masyarakat ditunjang oleh proses administrasi yang berkelanjutan dan tertib dalam implementasinya. Administrasi yang efisien secara nyata memberikan andil yang sangat besar bagi suksesnya suatu organisasi, yang pada akhirnya mengarah pada kemakmuran masyarakat. Oleh karena itulah, ilmu administrasi hadir untuk membuat manusia lebih mengerti cara untuk menjalani hidup dengan teratur.
[ Read More ]

Sengketa Sharing Profit Terminal Purabaya

Posted by Irendy on - -

PENDAHULUAN
Pasca reformasi, pemerintah pusat mulai memberlakukan otonomi daerah yang “sebenarnya” kepada pemerintah daerah. Dikatakan “sebenarnya” karena pada masa orde baru daerah hanya dijadikan perpanjangan tangan pemerintah pusat melalui kepala daerah yang sedang menjabat. Hal ini disebabkan oleh fungsi ganda kepala daerah yang selain sebagai perangkat pemerintah daerah, ia juga sebagai perangkat pemerintah pusat yang bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dalam negeri (Muluk, 2006). Jadi, meskipun pada masa orde baru terdapat UU Nomor 5 Tahun 1974 yang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, namun dalam pelaksanaannya UU ini lebih mengarah pada sentralisasi daripada desentralisasi sehingga menimbulkan ketidakpuasan karena berkurangnya derajat demokrasi dan kemandirian daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat bersama DPR yang terbentuk setelah reformasi menerbitkan UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai perbaikan dari UU No 5/1974.
Di dalam UU No 22/1999 terjadi beberapa perubahan mendasar. Penyerahan yang semula menggunakan prinsip ultra vires doctrine berubah menjadi menggunakan prinsip general competence. Melalui prinsip ini, kewenangan pemerintah daerah semakin besar karena kewenangan pemerintah pusat didefinisikan terlebih dahulu, sehingga kewenangan yang tidak didefinisikan menjadi milik pemerintah daerah semuanya. Meskipun pada dasarnya sifat kewenangan atau kekuasan pemerintah daerah masih bersifat shared sedangkan kekuasaan pemerintah adalah eksklusif. Selain itu, UU No 22/1999 ini lebih memberdayakan DPRD dengan tiga fungsi, yakni pengaturan, penganggaran, dan pengawasan. Kepala daerah tidak lagi berfungsi ganda melainkan hanya berfungsi sebagai perangkat pemerintah daerah. Ia dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD pun memiliki hak untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah kepada presiden (Muluk, 2006). Implementasi dari UU No 22/1999 yang mulai dilaksanakan mulai 1 Januari 2001 ini terdapat beberapa permasalahan yang harus dicarikan pemecahannya. Sebagian kalangan beranggapan bahwa timbulnya berbagai permasalahan tersebut akibat dari kelemahan yang dimiliki oleh UU ini, sehingga merekapun mengupayakan dilakukannya revisi terhadap UU ini. Revisi UU ini akhirnya terwujud dengan disempurnakannya menjadi UU No 32/2004. Akhirnya UU No 32/2004 inilah yang berlaku sampai sekarang.
[ Read More ]