Seperti Kereta Maglev yang terus melaju dan menginpirasi

Banner 468

SINERGITAS GOOD GOVERNANCE, DEMOKRASI, DAN E-GOVERNMENT DALAM MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT

Posted by Irendy on - -


I.   Pendahuluan
Dewasa ini, perkembangan ilmu pengetahuan sudah semakin pesat. Hal ini juga dapat menjadi indicator bahwa pola kehidupan sosial masyarakat sudah semakin berkembang dan masalah yang harus diatasi juga semakin complicated. Ilmu administrasi publik yang pada dasarnya merupakan disiplin ilmu yang memiliki tujuan to protect, to regulate, and to service the citizen tentu saja juga ikut berkembang sejalan dengan perubahan yang ada di masyarakat. Berbagai macam paradigma dan konsep telah dimiliki oleh ilmu administrasi publik yang tentu saja digunakan sesuai dengan perkembangan zaman. Paradigma-paradigma tersebut digunakan untuk menciptakan kemaslahatan bagi masyarakat, mulai dari paradigma dikotomi politik dan administrasi, prinsip-prinsip administrasi, administrasi publik sebagai ilmu politik, administrasi publik sebagai ilmu administrasi, admiistrasi publik sebagai ilmu administrasi publik, administrasi publik sebagai administrasi pembangunan, reformasi administrasi, New Public Management, hingga Good Governance. Paradigma yang disebutkan terakhir akan banyak dikupas setelah ini, karena berkaitan dengan konsep electronic government yang saat ini sedang marak diisukan untuk dapat digunakan di berbagai sistem pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagai sarana untuk pemberdayaan (empowering) masyarakat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Dengan ini, masyarakat diharapkan lebih mendapatkan pelayanan publik yang memuaskan dan memiliki andil untuk menentukan kebijakan yang akan diambil pemerintah melalui transparansi dan akuntabilitas publik.

II.   Pembahasan

Good Governance dan Korelasinya dengan Demokrasi
Konsep governance mulai berkembang pada awal 1990-an ditandai dengan adanya cara pandang (point of view) yang baru terhadap peran pemerintah (government) dalam menjalankan sistem pemerintahan. Pandangan ini muncul karena peran pemerintah dinilai terlalu besar dan terlalu berkuasa, sehingga masyarakat tidak memiliki keleluasaan dan ruang untuk berkembang (Basuki dan Shofwan, 2006:8). Pemerintah telah merasa menjadi institusi yang paling mengetahui dan mengerti apa yang diinginkan oleh masyarakat, sehingga banyak kebijakan yang dibuat tanpa diwacanakan terlebih dahulu kepada masyarakat atau tanpa merasa perlu mendengar aspirasi dari masyarakat. Hal ini akhirnya membuat kebijakan bersifat top down dan masyarakat hanya bisa tinggal menerima saja, tindakan yang seperti ini justru menjadikan dukungan kepada pemerintah dari masyarakat menurun.
Istilah governance dalam bahasa Inggris berarti “the act, fact, manner of governing”, yang berarti adalah suatu proses kegiatan. Kooiman dalam Sedarmayanti (2004:2) mengemukakan bahwa governance ialah”…serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut”. Pada dasarnya, istilah governance bukan hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan saja, melainkan juga mengacu kepada arti pengurusan, pengarahan, pengelolaan, dan pembinaan penyelenggaraan. Dan berdasarkan dari apa yang diungkapkan oleh Kooiman di atas, dapat dipahami bahwa keterlibatan masyarakat dalam sistem pemerintahan merupakan semangat yang terdapat dalam konsep good governance.
United Nations Development Program dalam Sedarmayanti (2004:3) mendefinisikan governance sebagai berikut: ”Governance is the exercise of economic, political, and administrative authority to manage a country’s affair at all levels and means by which states promote social cohesion, integration, and ensure the well being of their population”. (“Kepemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan di bidang ekonomi, politik, dan administrasi untuk mengelola berbagai urusan Negara pada setiap tingkatan dan merupakan instrument kebijakan Negara untuk mendorong terciptanya kepaduan sosial, integrasi, dan menjamin kesejahteraan masyarakat”).
Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengemukakan bahwa good governance yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif, serta solid dan bertanggung jawab, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat. Jadi, berdasarkan kesimpulan dari LAN di atas, maka entitas-entitas dalam good governance dapat dikelompokkan manjadi 3 macam, yaitu:
1.    Negara : Konsepsi kepemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan, tetapi lebih jauh daripada itu, melibatkan juga sektor swasta dan kelembagaan masyarakat madani.
2.    Sektor Swasta : Pelaku sektor swasta mencakup perusahan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar seperti industri pengolahan, perdagangan, perbankan, dan koperasi, termasuk juga sektor informal seperti PKL.
3.    Masyarakat Madani : kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada di antara atau di tengah-tengah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial dan politik serta ekonomi.
Istilah masyarakat madani merupakan salah satu terjemahan dari istilah civil society (masyarakat sipil). Penggunaan istilah masyarakat madani menggambarkan adanya suatu komunitas yang memiliki sistem sosial yang berasaskan pada prinsip-prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perseorangan dengan kestabilan masyarakat. Komunitas ini menjadi tempat berseminya perilaku, aksi-aksi kemasyarakatan dan politik yang egaliter, terbuka, dan demokratis. Perbedaan keyakinan dan ideologi di dalam partai politik, di antara individu, dan kelompok masyarakat diterima sebagai realitas kehidupan yang dihormati semua pihak. Toleransi inilah yang menjadi asas masyarakat madani dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang demokratis untuk menjalankan pembangunan di segala bidang demi kepentingan bersama.
United Nation Development Programme (UNDP) menyaratkan 10 prinsip untuk terselenggaranya good governance, yaitu: Adanya partisipasi masyarakat; penegakan hukum; transparansi; kesetaraan; daya tanggap pemerintah; wawasan ke masa depan; akuntabilitas; pengawasan; efisiensi dan efektifitas; dan profesionalisme. Sejalan dengan hal ini, Dahl dalam Basuki dan Shofwan (2006:15) menyatakan bahwa demokrasi yang merupakan sebuah inkubator yang tepat bagi good governance, apabila diterapkan akan memiliki efek-efek positif sebagai berikut: menghindari terjadinya kediktatoran; penghormatan terhadap hak asasi manusia; adanya jaminan kebebasan; adanya perlindungan; adanya jaminan kebebasan; adanya perlindungan; pemberian kesempatan yang luas; adanya tanggung jawab moral; membantu perkembangan manusia; adanya persamaan politik; mencari perdamaian; dan mewujudkan kemakmuran masyarakat.  
Good governance merupakan suatu upaya mengubah watak pemerintah untuk tidak bekerja sendiri tanpa memperhatikan kepentingan atau aspirasi masyarakat. Di dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang menerapkan good governance, masyarakat tidak lagi dipandang sebagai obyek, tetapi dipandang sebagai subyek yang turut mewarnai program-program dan kebijakan pemerintahan. Sistem pemerintahan yang menjadikan masyarakat sebagai subyek hanya terdapat dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Dengan demikian prinsip-prinsip yang terkandung dalam good governance hanya akan tumbuh pada pemerintahan yang menerapakan sistem demokrasi. Dan pada dasarnya, tujuan good governance yang sebenarnya adalah mendorong terwujudnya demokrasi melalui reformasi terutama dalam bidang pemerintahan. Jadi, korelasi antara good governance dengan demokrasi merupakan pasangan yang ideal untuk mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat, keduanya saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Transparansi dan Akuntabilitas Publik
          Transparansi publik merupakan suatu keterbukaan secara sungguh-sungguh, menyeluruh, dan memberi tempat bagi partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya publik. Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara negara harus dapat diakses secara terbuka dengan memberi ruang yang cukup bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara luas di dalamnya, terutama yang menyangkut anggaran keuangan pemerintah yang sumbernya dari rakyat. Ada beberapa manfaat penting dengan adanya transparansi anggaran, yaitu:
1.    Mencegah korupsi
2.    Lebih mudah mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan kebijakan
3.    Menguatkan kohesi sosial karena kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terbentuk
4.    Menciptakan iklim investasi yang baik dan meningkatkan kepastian usaha
          Sedangkan, akuntabilitas publik menurut United Nations (2002) adalah sebuah norma dalam hubungan antara pengambil keputusan dan stakeholders, dan para pengambil keputusan tadi bertanggung jawab terhadap konsekuensi yang timbul dari keputusan mereka dalam semua sektor dan tingkatan. Akuntabilitas dalam good governance menyangkut pemberdayaan hak-hak masyarakat. Menyeimbangkan kesinambungan antara tujuan ekonomi dengan tujuan sosial dan lingkungan merupakan visi-misi yang dianjurkan dalam dokumen nasional (UUD’45 dan UU) dan internasional (Agenda 21-PBB). Untuk menguatkan visi-misi sosial dan lingkungan tersebut, perlu pemberdayaan hak-hak masyarakat. Masyarakat (secara individu dan kelompok) diberi hak untuk berpartisipasi, khususnya dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja lembaga publik (Wijaya, 2007). Ciri-ciri pemerintahan yang accountable adalah sebagai berikut:
1.   Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat.
2.   Mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi publik
3.   Mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan dan pemerintahan
4.   Adanya sarana bagi publik untuk menilai kinerja pemerintah. Dengan pertanggungjawaban publik, masyarakat dapat menilai derajat pencapaian pelaksanaan program atau kegiatan pemerintah  
         
Konsep Electronic Government
Konsep electronic government pada dasarnya merupakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat lebih berpartisipasi dalam sistem demokrasi. Hal ini senada dengan pendefinisian e-government dari Pemerintah New Zealand, yakni “e-government is a way for governments to use the new technologies to provide people with more convenient access to government information and services, to improve the quality of the services and to provide greater opportunities to participate in our democratic institutions and processes”. Selain New Zealand, Bank Dunia juga memiliki pendefinisian tentang electronic government (e-government), yakni e-government refers to the use government agencies of information technologies (such as Wide Area Network, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government (Andrianto, 2007).
Di luar definisi-definisi tersebut, Al Gore dan Tony Blair secara bersemangat menjelaskan manfaat yang didapat dengan menggunakan e-government, manfaat tersebut antara lain:
1.   Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (kalangan pengusaha, masyarakat, dan industri), terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai kehidupan bernegara.
2.   Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelengaraan pemerintahan dalam eangka penerapan good corporate governance.
3.   Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholder-nya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
4.   Memberikan peluang pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
5.   Menciptakan suatu lingkungan masyarakat yang baru yang dapat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi secara tepat dan cepat sejalan dengan perubahan global dan tren yang ada.
6.   Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak yang lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan publik secara merata dan demokratis
Pada tataran implementasi, terdapat tiga tingkatan e-government yang dicerminkan oleh tampilan situs (website) pemerintah, yakni sebagai berikut:
1.   Booklet (to publish): Jenis implementasi termudah ini biasanya berskala kecil dan kebanykan aplikasinya tidak emerlukan sumber daya yang terlalu besar dan beragam. Komunikasi yang muncul dalam tingkatan ini hanyalah satu arah, pemerintah hanya mempublikasikan data dan informasi agar dapat diakses langsung oleh masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
2.   Interact: Pada jenis ini muncul komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah yang berkepentingan. Terdapat dua jenis aplikasi yang dapat dpergunakan untuk komunikasi dua arah ini. Pertama, bentuk portal di mana situs memberikan fasilitas searching bagi mereka yang ingin mencari informasi secara spesifik. Kedua, pemerintah memberikan kanal di mana masyarakat dapat melakukan diskusi dengan unit-unit tertentu yang berkepentingan, baik secara langsung (chatting, teleconference, web-tv, dan sebagainya) maupun tidak langsung (e-mail, frequent ask questions, newsletter, mailing list, dan sebagainya).  
3.   Transact: Pada jenis ini sudah terjadi transfer uang dari satu pihak ke pihka lain sebagai konsekuensi dari diberikannya layanan jasa oleh pemerintah. Aplikasi ini lebih rumit karena mengharuskan adanya sistem keamanan dan perlindungan privasi pihak-pihak yang bertransaksi.
Sinergitas Good Governance, Demokrasi, dan E-Government dalam Memberdayakan Masyarakat melalui Transparansi dan Akuntabilitas Publik
         Seperti yang telah dijelaskan di atas, kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara domain-domain negara, sektor swasta, dan masyarakat merupakan hal yang hendak dituju oleh paradigma good governance ini. Di dalam good governance, masyarakat dan pihak swasta tidak lagi dipandang sebagai obyek, melainkan sebagai subyek yang turut mewarnai program-program dan kebijakan pemerintahan. Oleh karena itu, untuk mewujudkannya, good governance harus didukung oleh sebuah sistem pemerintahan yang mampu menjadi inkubatornya yakni sistem demokrasi. Hal ini dikarenakan sistem pemerintahan yang menjadikan masyarakat sebagai subyek hanya terdapat dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas publik juga menjadi syarat  penting dalam good governance agar masyarakat dan pihak swasta dapat ikut andil dalam proses pengambilan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Transparansi publik dapat menciptakan iklim investasi yang baik dan meningkatkan kepastian usaha serta menguatkan kohesi sosial. Sedangkan akuntabilitas publik mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan dan pemerintahan. Untuk memfasilitasi hal tersebut, konsep e-government mampu menjadi sebuah sarana yang dapat diterapkan oleh pemerintah, baik itu pusat ataupun daerah. E-government apabila dijalankan dengan baik, mampu memberikan manfaat dalam hal pemberdayaan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan publik yang merata dan demokratis. Di samping itu, bagi pemerintah sendiri dapat memberikan peluang untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Penggunaan e-governement yang sudah ada saat ini harus ditingkatkan lagi fungsinya dan diperluas lagi aksesnya, sehingga bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Berdasarkan 3 tahapan implementasinya, yakni booklet, interact, dan transact, masyarakat dan para pengusaha akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain:
Pada implementasi tingkat booklet
1.   Mereka dapat membaca dan men-download berbagai produk undang-undang maupun peraturan yang ditetapkan oleh DPR/D, eksekutif (presiden/menteri/gubernur/bupati/walikota) maupun yudikatif (MA/MK).
2.   Para investor dapat mengetahui syarat-syarat, prosedur, sekaligus waktu dan biaya perizinan mendirikan sebuah perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada serta berbagai data statistik ataupun potensi-potensi kekayaan daerah yang belum diolah dari instansi terkait.
3.   Calon mahasiswa dapat mengetahui berbagai jurusan yang ditawarkan oleh perguruan tingi negeri beserta persyaratan dan biayanya.
Pada implementasi tingkat interact
1.   Rakyat dapat melakukan diskusi dengan wakilnya di DPR/D dengan menggunakan fasilitas chatting, e-mail, atau mailing list.
2.   Pelanggan dapat menanyakan besarnya tagihan telepon/listrik untuk bulan ini dengan sms atau internet.
3.   Mahasiswa dapat menanyakan secara spesifik tentang beasiswa untuk melanjutkan studi yang dikoordinasi oleh Dirjen Dikti.
Pada implementasi tingkat transact
1.   Melalui aplikasi e-procurement, rangkaian proses tender proyek-proyek pemerintah dapat dilakukan secara online.
2.   Masyarakat dapat membayar tagihan air minum dan listrik melalui internet atau ATM.
3.   Para petani dapat langsung bertransaksi menjual padinya ke Bulog melalui internet.
         Sekali lagi ditegaskan bahwa tiga tingkatan implentasi di atas apabila dilaksanakan dengan niatan untuk memberdayakan masyarakat, maka akan bermuara pada terwujudnya good governance yang nantinya juga akan mendukung terbentuknya suatu kehidupan yang demokratis nan harmonis. Tiga  sektor dalam “good governance” yaitu negara/pemerintah, privat, dan masyarakat, memiliki pembagian hak dan tanggung jawab bersama yang juga dapat diatur dalam berbagai jenis kontrak sosial, seperti peraturan dan UU. Kontrak-kontrak ini merupakan hasil produk pengaturan bersama yang melibatkan ketiga sektor tersebut. Pemerintah berperan sebagai pembuat regulasi dan mengamankan hasil-hasil regulasi berdasarkan kesepakatan bersama ketiga sektor tadi. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi dari pemerintah melalui e-government dalam rangka mengawasi kinerja lembaga pemerintahan dan mitra kerjanya yang dijamin oleh sistem legal-formal. Sistem ini dapat memberi implikasi yuridis kepada lembaga-lembaga yang melalaikan fungsinya untuk mewujudkan transparansi informasi dan akuntabilitas publik. Keterlibatan masyarakat secara langsung dalam mengawasi kinerja pemerintah merupakan syarat terlaksananya “good governance”.
         Seperti yang telah dipaparkan di atas bahwa penggunaan konsep e-government juga harus disertai dengan sistem legal formal yang mejamin terlindunginya privasi dari pihak-pihak yang berkepentingan, misalkan saja dalam hal bertransaksi. E-government yang telah bersinergi dengan good governance, tidaklah semata-mata hanya permasalahan manajemen pelayanan publik, tetapi juga permasalahan kebijakan publik. Di mana masyarakat sebagai pemberi mandat kewenangan yang legitimate perlu diberikan hak-hak yang nyata diatur dalam produk-produk kebijakan publik (Wijaya, 2006:157). Di Indonesia sebenarnya sudah diterapkan hal-hal semacam ini, yakni seperti sudah diterbitkannya UU Pelayanan Publik dan UU Kebebasan Informasi Publik (KIP). Namun, UU ini harus lebih disosialisasikan dan diterapkan sesuai dengan apa yang tertulis dalam UU sehingga mencegah terjadinya penyelewengan. Aturan-aturan hukum yang menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan publik memang harus ada dulu, untuk kemudian diimbangi dengan upaya penegakan hukumnya.

III.   Kesimpulan dan Saran
          Sinergitas antara good governance, demokrasi, dan electronic government memang perlu diciptakan untuk menuju Indonesia yang sejahtera. Good governance yang membutuhkan demokrasi sebagai inkubatornya, dan tujuan dari good governance sendiri yang akan mendorong kehidupan masyarakat ke arah demokrasi tentu akan membuat keduanya terus saling berkaitan. Begitu juga dengan pengimplementasian ketiga tingkatan electronic government yang harus mendapat pengawalan dari sistem good governance agar benar-benar dapat memaksimalkan pemberdayaan masyarakat yang nanti berujung kepada kesejahteraan masyarakat.

            Sebagai saran untuk konsep iron triangle pada good governance, sebaiknya perlu ditambah sektor media massa dan sektor Non-Government Organization (NGO) sehingga bentuknya bukan lagi segitiga melainkan pentagon (segi lima). Hal ini mengingat peran media massa dan NGO yang pada abad ke- 21 ini semakin kuat dalam mempengaruhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, dan menjaga kestabilan baik sospol maupun sosek dalam masyarakat.

 DAFTAR PUSTAKA

Alijoyo, Antonius, dkk. 2003. Corporate Governance Tantangan dan Kesempatan Bagi Komunitas Bisnis Indonesia. Jakarta: PT Prenhallindo.

Andrianto, Nico. 2007. Good e-Government: Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui e-Government. Malang: Bayumedia Publishing

Basuki dan Shofwan. 2006. Penguatan Pemerintahan Desa Berbasis Good Governance. Malang: SPOD-FE UNIBRAW.

Hanafi, Imam. 2001. Good Governance, Demokrasi dan Keadilan Atas Sumber Daya. Jurnal Administrasi Negara Vol. II, No.1. Malang: LPD FIA UB

Sedarmayanti. 2004. Good Governance, Kepemerintahan yang Baik, Bagian Dua. Bandung: Mandar Maju.

Wijaya, Andy. 2006. Good Governance dan Mewirausahakan Birokrasi: Kesinergian untuk Kesejahteraan Rakyat ( naskah ceramah dalam Seminar Nasional Mewirausahakan Birokrasi untuk Menyejahterakan Rakyat, 7 Januari 2006, Gedung Widyaloka Unibraw).

Wijaya, Andy. 2007. Akuntabilitas Aparatur Pemerintahan Daerah dalam Era Good Governance dan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Vol. VIII, No. 2. Malang: LPD FIA UB

www.forum-politisi.org

Categories: